Jakarta (VoA-Islam) - Majelis Ulama Indonesia (MUI)
memberikan perhatian besar terhadap beberapa vonis Peninjauan Kembali
(PK) Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana perkara narkoba yang
mengubah hukuman mati menjadi vonis hukuman penjara waktu tertentu, baik
menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 15 tahun atau 12
tahun.
“Perhatian besar tersebut merupakan salah satu bentuk kewajiban,
tugas dan tanggung jawab MUI untuk melindungi umat Islam dan bangsa dari
kejahatan luar biasa narkoba,” ujar Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin kepada
wartawan di Sekretariat MUI, Jl. Proklamasi 51, Jakarta.
MUI berpendapat bahwa kejahatan narkoba merupakan salah satu ancaman
terbesar bagi bangsa dan negara kita, selain korupsi. Narkoba merupakan
kejahatan luar biasa yang harus dihadapi secara sangat serius dan dengan
tindakan hukum yang luar biasa juga. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak
akan bisa dihadapi hanya dengan tindakan hukum yang normal.
Menurut MUI, hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman dalam
sistem hukum Islam yang sangat efektif untuk kepentingan korban agar
mendapatkan keadilan, mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat,
sekaligus menciptakan efek jera. Penjatuhan hukuman mati merupakan salah
satu wujud ajaran Islam yang sangat menghargai dan menjunjung tinggi
kehidupan.
“”Islam menegaskan bahwa membunuh satu orang manusia sama saja dengan
membunuh seluruh umat manusia. Apabila dianalogikan dengan kejahatan
narkoba yang membunuh bukan saja orang per orang, tapi membunuh ribuan
bahkan ratusan ribu manusia, bahkan membunuh sebuah generasi, maka MUI
meyakini hukuman mati sangat pantas dan tepat untuk pelaku kejahatan
narkoba. Bahkan sebenarnya hukuman mati tersebut masih kurang setimpal
apabila dibandingkan dengan kerusakan yang demikian dahsyat yang
diakibatkan kejahatan narkoba tersebut,” ungkap kiai Maruf.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai dibolehkannya negara
menjatuhkan hukuman mati melalui fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005
tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Di dalam fatwa yang
dikeluarkan pada 29 Juli 2005 tersebut, MUI secara tegas menyatakan:
Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam
jarimah (tindak pidana) hudud, qishah dan ta’zir; Negara boleh
melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu;
Atas dasar itu, MUI menyayangkan vonis PK MA terhadap terpidana
perkara narkoba tersebut. Vonis dan grasi tersebut merusak komitmen dan
perjuangan bangsa kita dalam memberantas kejahatan narkoba.
MUI mengkhawatirkan vonis tersebut mendorong peningkatan peredaran
narkoba di tanah air yang akan menambah jumlah korban dan kerusakan
bangsa yang makin parah.
MUI menilai ketidaktepatan hakim PK MA yang menyatakan bahwa hukuman
mati bertentangan dengan HAM dan UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa
hakim-hakim MA tersebut belum memahami secara komprehensif hukuman mati
dalam kaitannya dengan HAM dan UUD 1945. Selain itu, isi vonis PK MA
yang menyatakan hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945 tersebut
merupakan pelanggaran yurisdiksi MK oleh karena pengujian terhadap UUD
1945 merupakan kewenangan absolut MK yang harus ditaati oleh semua
pihak, termasuk MA.
Mengingat dampak yang luar biasa besar dari vonis hakim PK MA dan
grasi Presiden tersebut, dengan tetap menghargai independensi hakim,
dengan memohon perlindungan dan kekuatan Allah SWT, MUI menyatakan:
1) MUI mendesak MA untuk memeriksa Majelis Hakim PK yang terdiri
dari dari Imron Anwari dengan anggota majelis hakim Achmad Yamanie dan
Hakim Nyak Pha dari aspek substansi putusannya, rekam jejaknya dalam
mengadili perkara, dan aspek-aspek lain sesuai kewenangan yang dimiliki
MA. Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran ketentuan dan kode
etik, MUI meminta MA untuk menjatuhkan sanksi yang tegas dan berat
kepada para hakim agung tersebut. Untuk sementara mereka bertiga segera
dibebaskan dari tugas memeriksa perkara (non-job).
2) MUI meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim PK
MA tersebut untuk mendalami dan mengetahui segala sesuatu yang terkait
dengan sikap dan perilaku para hakim agung tersebut dan hal-hal lain
yang terkait. Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dan perilaku hakim, MUI meminta KY untuk memberikan rekomendasi kepada
MA berupa sanksi yang berat kepada para hakim agung tersebut.
3) MUI mendorong dan mendukung Kejaksaan Agung agar mengajukan PK
kedua terhadap perkara tersebut, walaupun MA sesungguhnya telah
mengambil sikap untuk tidak lagi menerima lagi PK yang diajukan untuk
kedua kalinya.
4) MUI meminta MA untuk meningkatkan pengetahuan,
profesionalisme, dan integritas para hakim agung agar mereka mempunyai
pemahaman dan menguasai perkembangan terkini berbagai pemikiran dan isu
hukum dan konstitusi serta mampu berdiri tegak untuk menegakkan keadilan
dan kebenaran, selain kepastian hukum.
5) MUI mengharapkan Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN agar tetap
bersemangat untuk melakukan pemberantasan narkoba di seluruh penjuru
tanah air demi terlindungi dan keselamatan seluruh bangsa dan negara,
terutama kaum generasi muda.
6) MUI meminta agar lembaga-lembaga peradilan, mulai dari
pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga MA mempunyai
kesamaan sikap dan kebijakan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya,
termasuk hukuman mati, kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba tanpa
kecuali.
7) MUI meminta pemerintah (cq Kemenkumham) untuk tidak memberikan
remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus narkoba.

0 komentar:
Posting Komentar