POSTING TERBARU

DAFTAR NAMA PESERTA DM 2 TAHAP I PD KAMMI NTB YANG DINYATAKAN LULUS TES TULIS DAN TES WAWANCARA

Written By kaderisasi on Senin, 24 Desember 2012 | 05.37




MISI KADERISASI KAMDA NTB 2012-2014

Written By kaderisasi on Kamis, 15 November 2012 | 17.07


MISI KADERISASI KAMDA NTB 2012-2014 ADALAH :
  • Optimalisasi Peran Rekrutmen
  • Pembinaan Kader Sesuai Dengan Arahan M-A-N-H-A-J
  • Memperbaiki Manajemen Kaderisasi
  • Perapian Administrasi Kaderisasi

VISI KADERISASI KAMDA NTB 2012-2014


"Mencetak Kader yang Produktif dan Militan 
Menuju Muslim Negarawan"

MUI: Hukuman Mati Terpidana Narkoba, Bentuk hukum Islam yang Efektif

Written By kaderisasi on Kamis, 25 Oktober 2012 | 06.28

Jakarta (VoA-Islam) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perhatian besar terhadap beberapa vonis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana perkara narkoba yang mengubah hukuman mati menjadi vonis hukuman penjara waktu tertentu, baik menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 15 tahun atau 12 tahun.
“Perhatian besar tersebut merupakan salah satu bentuk kewajiban, tugas dan tanggung jawab MUI untuk melindungi umat Islam dan bangsa dari kejahatan luar biasa narkoba,” ujar Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin kepada wartawan di Sekretariat MUI, Jl. Proklamasi 51, Jakarta.
MUI berpendapat bahwa kejahatan narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar bagi bangsa dan negara kita, selain korupsi. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi secara sangat serius dan dengan tindakan hukum yang luar biasa juga. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak akan bisa dihadapi hanya dengan tindakan hukum yang normal.
Menurut MUI, hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat efektif untuk kepentingan korban agar  mendapatkan keadilan, mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menciptakan efek jera. Penjatuhan hukuman mati merupakan salah satu wujud ajaran Islam yang sangat menghargai dan menjunjung tinggi kehidupan.
“”Islam menegaskan bahwa membunuh satu orang manusia sama saja dengan membunuh seluruh umat manusia. Apabila dianalogikan dengan kejahatan narkoba yang membunuh bukan saja orang per orang, tapi  membunuh ribuan bahkan ratusan ribu manusia, bahkan membunuh sebuah generasi, maka MUI meyakini hukuman mati sangat pantas  dan tepat untuk pelaku kejahatan narkoba. Bahkan sebenarnya hukuman mati tersebut masih kurang setimpal apabila dibandingkan dengan kerusakan yang demikian dahsyat yang diakibatkan kejahatan narkoba tersebut,” ungkap kiai Maruf.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai dibolehkannya negara menjatuhkan hukuman mati melalui fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Di dalam fatwa yang dikeluarkan pada 29 Juli 2005 tersebut, MUI secara tegas menyatakan:
Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah dan ta’zir; Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu;
Atas dasar itu, MUI menyayangkan vonis PK MA terhadap terpidana perkara narkoba tersebut. Vonis dan grasi tersebut merusak komitmen dan perjuangan bangsa kita dalam memberantas kejahatan narkoba.
MUI mengkhawatirkan vonis tersebut mendorong peningkatan peredaran narkoba di tanah air yang akan menambah jumlah korban dan kerusakan bangsa yang makin parah.
MUI menilai ketidaktepatan hakim PK MA yang menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM dan UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa hakim-hakim MA tersebut belum memahami secara komprehensif hukuman mati dalam kaitannya dengan HAM dan UUD 1945. Selain itu, isi vonis PK MA yang menyatakan hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945 tersebut merupakan pelanggaran yurisdiksi MK oleh karena pengujian terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan absolut MK yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk MA.
Mengingat dampak yang luar biasa besar dari vonis hakim PK MA dan grasi Presiden tersebut, dengan tetap menghargai independensi hakim, dengan memohon perlindungan dan kekuatan Allah SWT, MUI menyatakan:
1)     MUI mendesak MA untuk memeriksa Majelis Hakim PK yang terdiri dari dari  Imron Anwari dengan anggota majelis hakim Achmad Yamanie dan Hakim Nyak Pha dari aspek substansi putusannya, rekam jejaknya dalam mengadili perkara, dan aspek-aspek lain sesuai kewenangan yang dimiliki MA. Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran ketentuan dan kode etik, MUI meminta MA untuk menjatuhkan sanksi yang tegas dan berat kepada para hakim agung tersebut. Untuk sementara mereka bertiga segera dibebaskan dari tugas memeriksa perkara (non-job).
2)     MUI meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim PK MA tersebut untuk mendalami dan mengetahui segala sesuatu yang terkait dengan sikap dan perilaku para hakim agung tersebut dan hal-hal lain yang terkait. Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, MUI meminta KY untuk memberikan rekomendasi kepada MA berupa sanksi yang berat kepada para hakim agung tersebut.
3)     MUI mendorong dan mendukung Kejaksaan Agung agar mengajukan PK kedua terhadap perkara tersebut, walaupun MA sesungguhnya telah mengambil sikap untuk tidak lagi menerima lagi PK yang diajukan untuk kedua kalinya.
4)     MUI meminta MA untuk meningkatkan pengetahuan, profesionalisme, dan integritas para hakim agung agar mereka mempunyai pemahaman dan menguasai perkembangan terkini berbagai pemikiran dan isu hukum dan konstitusi serta mampu berdiri tegak untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, selain kepastian hukum.
5)     MUI mengharapkan Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN agar tetap bersemangat untuk melakukan pemberantasan narkoba di seluruh penjuru tanah air demi terlindungi dan keselamatan seluruh bangsa dan negara, terutama kaum generasi muda.
6)     MUI meminta agar lembaga-lembaga peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga MA mempunyai kesamaan sikap dan kebijakan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba tanpa kecuali.
7)     MUI meminta pemerintah (cq Kemenkumham) untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus narkoba.

Ustadz Abu Rusydan: Umat Islam harus Proaktif Tolak RUU Kamnas

JAKARTA, (voa-islam.com) – Penolakan terhadap RUU Kamnas ini terus bermunculan dari berbagai pihak. RUU Kamnas yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR RI, dianggap sebagai upaya untuk mengembalikan kekejaman otoriter masa Orde Baru (Orba) yang dengan mudahnya menutup mulut masyarakat yang bersuara lantang untuk mengkritisi kinerja pemerintah. RUU Kamnas juga berpotensi mengancam kebebasan pers, supremasi sipil termasuk mengancam keberlangsungan dakwah.
Ustadz Abu Rusydan seorang mubaligh asal Kudus yang pernah merasakan pahit getirnya zaman Orde Baru menyatakan bahwa, ada atau tidaknya UU Kamnas yang sekarang ini sedang digodok oleh DPR RI, aktivis Islam jangan pernah sedikitpun mengurangi dakwahnya kepada masyarakat.
“Ada atau tidaknya Undang-Undang Kamnas itu, aktivis islam harus tetap berdakwah menyampaikan kebenaran islam kepada masyarakat atau publik,” tegasnya kepada voa-islam.com melalui sambungan telfon pada Rabu pagi (24/10/2012).

Alumnus akademi militer mujahidin Afghanistan ini mengungkapkan alasannya tersebut, karena ada atau tidaknya UU Kamnas tersebut, pemerintah juga akan tetap menekan dan menyulitkan Islam dan kaum muslimin.

“Sebenaranya bagi Islam dan kaum muslimin di Indonesia sendiri, ada atau tidak ada Undang-Undang yang menyulitkan atau menekan islam dan kaum muslimin, itu tetap ada kebijakan diluar Undang-Undang yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk menekan Islam dan kaum muslimin, itu kenyataannya selama ini kan seperti itu,” tambahnya.

Namun demikian, ia juga berpesan kepada kaum Muslimin, baik aktivis Islam yang bergerak dibidang politik, ataupun diluar kancah perpolitikan serta media Islam, harus berupaya sekuat tenaga untuk menolak RUU Kamnas tersebut.

“Jadi upaya dari kaum muslimin supaya RUU Kamnas ini agar tidak disahkan harus tetap dilakukan, meskipun nanti ada pengaruhnya atau tidak. Karena itu, harus ada semacam kesan politik yang harus kita bangun kepada publik, bahwa kita berupaya dari berbagai macam cara yang memang oleh publik sementara ini dibenarkan,” paparnya.

Oleh sebab itu, kaum Muslimin harus pro aktif memanfaatkan momentum keterbukaan ini untuk menekan pemerintah dan DPR agar tidak membahas lebih lanjut RUU Kamnas.

“Kaum muslimin harus memanfaatkan momentum keterbukaan ini untuk pro aktif! Pro aktif bagaimana menekan pemerintah dan DPR supaya tidak membahas lebih lanjut masalah ini. Jadi misalnya, media-media massa Islam atau ormas-ormas islam dan aktivis islam yang selama ini bergerak dalam urusan-urusan politik, itu supaya lebih meningkatkan kegiatannya lagi,” pungkasnya.
...Kaum muslimin harus memanfaatkan momentum keterbukaan ini untuk pro aktif! Pro aktif bagaimana menekan pemerintah dan DPR supaya tidak membahas lebih lanjut masalah ini

Untuk diketahui, dalam RUU Kamnas ada sejumlah pasal karet yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak penguasa dan menzalimi rakyat, diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama,  Pasal 54 (e) dan Pasal 22 Jo pasal 23 RUU Kamnas: Dewan keamanan punya hak Dan kuasa khusus menyadap, merangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap dapat mengganngu keamanan Nasional. Pasal ini jelas akan mengerti kebebasan masyarakat untuk menyuarakan kepentingannya, dikwatirkan penilaian mengganngu keamanan akan dinilai secara subyektif oleh kepentingan kekuasaan sehinnga lepas kendali dengan melakukan penyadapan yang tidak terkontrol.

Kedua, Pasal 22 jo Pasal 23 RUU Kamnas: memberikan peran luas kepada badan intelejen negara(BIN) sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal ini jelas bahwa intelejen akan melakukan kegiatan sama persis dengan kegiatan orde baru, dimana masyarakat akan diawasi dengan cermat, bahkan dinilai apakah kegiatan tersebut membahayakan Kamnas. Pembelengguan ini menyeluruh bukan hanya kebebasan berserikat Dan berkumpul tapi menyangkut kegiatan keagamaan.

Ketiga, Pasal 10, Pasal 15 jo Pasal 34: Darurat sipil dan darurat militer dianggap tidak relevan lagi bila acuannya adalah keadaan bahaya. Artinya bahwa bila keadaan bahaya itu telah ditetapkan oleh  komisioner Kamnas maka dimana darurat sipil dengan kewenangan penuh pada Gubernur dan darurat militer juga advice dari Gubernur tidak berlaku, yang ada hanya keadaan bahaya dengan penerapan keadaan Keamanan Nasional, penanganannya adalah cara militer dan pengekangan.

Keempat, Pasal 17(4): Ancaman potensial dan nonpotensial diatur dengan keputusan Presiden. Pasal ini jelas demi kepentingan penguasa, keputusan Presiden tentunya akan menghasilkan keputusan yang melindungi kepentingan kekuasaan semata bukan keputusan yang bertitik tolak pada keamanan secara holistik, keyakinan para akademi  dan praktisi bahya ancaman potensial akan dimasukkannya Perpu tentang kebijakan pemerintah sehinnga tidak ada celah bagi pemerintahan berikutnya untuk mengungkit Perpu yang berhubungan dengan kebijakan, contoh Perpu Bailout Bank Century.

Kelima, Pasal 59 ayat 1: Pada saat berlakunya UU ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keamanan Nasional yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Disinilah titik beratnya UU ini, kata-kata sepanjang tidak bertentangan dengan UU Keaman Nasional, artinya bila dianggap bahwa keadaan telah potensial mengganngu keamanan Nasional maka Tap Mpr no. VI  Dan VII, UU KPK, UU Kepolisian, UU Pers, UU TNI, UU HAM dinyatakan tidak berlaku, yang digunakan adalah UU Kamnas, penyadapanya, penangkapannya dan pemeriksaannya. Jelasnya bahwa UU Kamnas sudah bertentangan dengan rujukan diatas bahwa tugas Kamnas sudah sangat jauh memalukan areal hak asasi Publik.

Keenam, Pasal 28: Kewenangan penyadapan. RUU Kamnas tanpa ijin pengadilan berhak melakukan penyadapan kepada siapa saja yang berpotensi menyebabkan keamanan Nasional. Ini sangat bertentangan dengan keadilan (pro yustitia) dan bertentangan dengan Hak asasi manusia, selain itu RUU ini potensi disalahgunakan dan bertabrakan dengan UU KPK  dan UU Tipikor. Kewenangan tanpa batas berpotensi menyebabkan kembalinya kediktatoran di era Reformasi ini.

Ketujuh, Pasal 51(e) Jo pasal 20 RUU  Kamnas: Pemberian kewenangan khusus penangkapan dan penyadapan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelejen Negara(BIN). Jelas inilah yang dinamakan keinginan back TNI dengan topeng aturan dan perundang-undangan, dengan alasan UU mereka kembali ke era orde baru membenamkan kebebasan menyuarakan pendapat, kebebasan pers dan kehidupan sipil. Jelas ada muatan keinginan militer berkuasa dan keinginan menggunakan kekuatan militer demi kepentingan kekuasaan dan politik. [Widad/Bekti]

Urgensi Tarbiyah Islamiyyah

Dalam kehidupan pribadi atau masyarakat, pendidikan (tarbiyah) menududki posisi yang sangat penting. Sebab melalui proses pendidikan pribadi seorang dapat tumbuh dan berkembang secara baik, sesuai yang diharapkan. Tarbiyah dapat membentuk kepribadian seseorang selaras dengan nilai-nilai dan prinsip yang mendasarinya sehingga menjadi kepribadian yang sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai dan prinsip Islam.

Seseorang yang telah dididik dengan pola pendidikan Islam, sikap dan perilakunya akan merupakan refleksi total dari keutuhan dirinya yang telah tersibghah nilai-nilai Islam. Akibatnya integritas Islamnya kukuh dan gaya hidupnya Islami. Tidak akan terjadi split personality (kepribadian pecah) yang mengakibatkan seorang muslim kehilangan kepribadiannya dan terseret ke dalam arus gaya hidup yang lain.

Pendidikan Islam mengarahkan kehidupan seorang muslim berkembang dan terus semakin matang. Sikap, perilaku, dan gaya hidupnya bersifat spesifik islami yang berinteraksi secara posiif, baik internal maupun eksternal. Sehingga ia dapat memancarkan arus Islam si tengah-tengah lingkungannya. Ia menjadi manusia yang tangguh yang tidak mudah diombang-ambingkan oleh berbagai arus kehidupan yang melandanya. Tegasnya ia menjadi muslim yang muttaqin.

ARTI PENTING TARBIYAH ISLAMIYAH

Barangkali tidak akan ada yang menyangkal bahwa Muslim yang istiqomah dengan Islam atau dengan kata lain yang berpegang teguh pada din Allah merupakan modal dasar terbenuknya masyarakat Islam. Ia adalah batu bata yang dapat disusun menjadi bangunan. Semakin tinggi dan besar suatu bangunan maka semakin memerlukan batu bata yang kuat dan kukuh. Di sisi lain berpegang teguh dengan din Allah adalah dasar umum bagi penyelesaian krisis keimanan yang melanda kaum muslimin terutama para pemudanyya. Karena ittu peranan tarbiyah dalam upaya mengatai munculnya gejala krisis konfedensi di kalangan kaum muslimin yang diakibatkan oleh derasnya arus ghazwl fikri (perang pemikiran) semakin jelas. Secara ringkas urgensi dari tarbiyah Islamiyah ini terlihat jelas pada peranannya dalam kehidupan ini.

1. Membentuk generasi yang Islami

Pendidikan islami (tarbiyah Islamiyah) adalah satu-satunya cara terbaik dalam membentuk individu berkepribadian, masyarakat yang ideal dan peradaban kemanusiaan yang tinggi. Hubungan ketiga aspek tersebut saling terkait, karena terbentuknya masyarakat ideal. Sedangkan terbentuknya masyarakat ideal merupakan medium terbentunya peradabn kehidupan manusia yang tinggi.
Apabila ketiga aspek tersebut terwujud maka akan melahirkan kebaikan-kebaikan dan kebahagiaan hidup. Semua itu dapat diwujudkan melalui Tarbiyah Islamiyah.

2. Merupakan kebutuhan manusia

Manusia adalah makhluk Allah yang mempunyai insting, watak, dan kecenderungan yang berbeda-beda. Ada orang yang didalam kehidupannya dijajah oleh nafsu. Perilaku tersebut tidak ubahnya seperti binatang. Tetapi ada pula manusia yang mampu meningkatkan derajadnya ke tingkat yang paling tinggi. Namun ada juga manusia yang mengikuti kehendak syetan.
Jika manusia dibiarkan dengan kecenderungan dan watak masing-masing tanpa ada upaya pembentukan melalui media pendidikan yang sesuai dengan fitrah kejadiannya, niscaya panorama bumi akan diwarnai dengan kezaliman dan permusuhan.
Sehubungan dengan itu satu-satunya media untuk menyelamatkan manusia dari kenistaan dan jeratan konflik akibat adanya pertentangan ialah tarbiyah islamiyah yang menyeluruh terutama pembinaan iman dan keyakinan.

3. Tarbiyah Islamiyah adalah suatu kewajiban agama

Pendidikan islam adalah wajib, karena ia merupakan sarana terlaksananya kewajiban din yaitu ibadah. Ta’lim adalah bagian dari tarbiyah dan ibadah tidak sah tanpa mengetahui hokum dan syarat sahnya ibadah. Atas dasar tersebut Rasulullah SAW bersabda “ Menuntut ilmu itu ajib bagi setiap Muslim”.

Itulah beberapa bukti dan pertimbangan yang memastikan urgensi tarbiyah islamiyah salam kehidupan. Tetapi perlu kita sadari bahwa tanpa adanya tarbiyah yang terarah dan sistemik mustahil akan mencetak insan yang memiliki Syakhsiyah Islamiyah.

PENGERTIAN TARBIYAH ISLAMIYAH

Dari segi bahasa tarbiyah islamiyah bermakna: Rabba-yarbu (tumbuh berkembang), rabbiya-yarba (tumbuh secara alami), rabba-yarabbu (memperbaiki, meningkatkan). Sedangkan secara istilah Tarbiyah Islamiyah adalah memperbaiki sesuatu, menjaga serta memeliharanya.

Tarbiyaah memiliki pengertian cara ideal dalam berinteraksi dengan fitrah manusia, baik secara langsung (dengan kata-kata) ataupun secara tidak langsung (dengan keteladanan) untuk memproses perubahan dalam diri manusia menuju kondisi yang lebih baik.

Tarbiyah Islamiyah berarti proses mempersiapkan orang dengan persiapan yang menyenuh seluruh aspek kehidupan meliputi jasmani, ruhani, dan akal pikiran. Demikian juga dengan kehidupan duniawinya, dengan segenap aspek hubungan dan kemaslahatan yang mengikatnya, dan kehidupan akhirat dengan segala amal yang sihisabnya yang membuat Allah ridha atau murka.

Jadi secara ringkas tarbiyah islamiyah adalah proses penyiapan manusia yang saleh, yakni agar tercipta suatu keseimbangan dalam potensi, tujuan, ucapan, dan tindakannya secara keseluruhan. Keseimbangan potensi yang dimaksud adalah hendaknya jangan sampai kemunculan potensi menyebabkan lenyapnya potensi yang lain atau suatu potensi sengaja dimandulkan agar muncul potensi yang lain.

Juga keseimbangan antara potensi ruhani, jasmani, dan akal pikiran, keseimbangan antara kebutuhan primer dan sekundernya, antara cita-cita dan realitasnya, antara jiwa ambisi pribadi dan jiwa kebersamaannya, antara keyakinan kepada alam ghaib dan keyakinan pada alam kasat mata, keseimbangan antara makan, minum, pakaian, dan tempat tinggalnya, tanpa adanya sikap berlebih-lebihan si satu sisi dan pengabaian di sisi yang lain. Benar-benar keseimbangan yang mengantarkan pada sikap yang adil dalam segala hal.

TUJUAN TARBIYAH ISLAMIYAH

Secara umum terbiyah islamiyah bertujuan membentuk manusia yang hanya beribadah kepada Allah SWT dan memakmurkan bumi hanya dengan aturan-aturan Allah baik yang berupa wahyu atau pun sunatullah, sehingga lahir suasana kehidupan yang islami di bumi ini.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut dijabarkan dalam tiga tujuan utama dari tarbiyah islamiyah, yaitu:

1. Terbentuknya Tashawur (persepsi) Islami yang jelas.

Islam sebagai din, sebagai pedoman hidup dari Allah SW mencakup seluruh aspek kehidupan dan perilaku untuk seluruh zaman dan ummat manusia. Ketidakmenyeluruhan persepsi terhadap Islam akan mengakibatkan Islam terisolasi dari pentas kehidupan, juga menjadi sumber bid’ah, khurafat, takhayul, dan tradisi jahiliyah serta berbagai kontradiksi. Bahaya persepsi yang parsial (Juz’I) dijelaskan dalam firman Allah Q.S. Al Baqarah:85 sedangkan kejelasan dan keuniversalan Islam terlihat pada firman Allah Q.S. An-Nisaa’:89.

2. Membentuk Syakhsiyah Islamiyah (pribadi yang Islami)

Pribadi yang Islami adalah pribadi yang menjadikan nilai-nilai Islam sebagai bahan utama pembentuk kepribadiannya, sehingga identitas dirinya benar-benar mencerminkan keislamannya.

Komponen dasar bagi terbentuknya kepribadian seseorang adalah keyakinan, pendirian, perasaan, pemikiran, watak, performa, dan perilaku. Dan akidah islamiyah adalah dasar pembentukan dari semua komponen tersebut.

Tarbiyah ilamiyah diharapkan menghasilkan buah yang baik. Buah yang diharapkan dari pembinaan islami (tarbiyah islamiyah) adalah terciptanya sosok pribadi Muslim yang ideal, pribadi muslim yang kaffah. Yaitu pribadi muslim yang mengimplemetasikan nilai-nilai Islam secara keseluruhan, tidak hanya bagian per bagian.

Beberapa deskripsi tentang pribadi muslim yang kaffah yang harus diketahui oleh seorang muslim, antara lain:

1. Lurus aqidahnya

Kelurusan akidah merupakan pokok terpenting bagi pribadi muslim. Demikian pula yang dilakukan Rasulullah SAW pertama kali dapat ditelusuri bahwa ayat-ayat Al Qur’an Makiyyah turun selama 13 tahun yang menjelaskan kalimat Laailaaha illallah. Yang demikian itu karena din ini seluruhnya tegak di atas kalimat Laa ilaaha illallah. Memahamkan pada manusia bukan membuat tertarik pada cabang-cabang Islam saja, namun dengan pemahaman akidah dalam hati mereka yang kemudian secara otomatis akan melaksanakan segala syariatnya.

2. Benar Ibadahnya

Ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik berupa perkataan, kepasrahan, dan ketundukan yang sempurna serta membebaskan diri dari segala yang bertentangan. Dengan demikian serang muslim harus paham bahwa ibadah kepada Allah merupakan kebutuhan dan kepentingan manusia, baik ibadah khusus (khashah), shalat, puasa, zakat, dsb. Ataupun ibadah umum (ammah), menuntuk ilmu, jual beli, dsb. Seorang muslim dalam beribadah haruslah benar yaitu niat ikhlas karena Allah dan berdasar atas syariat Islam.

3. Terpuji Akhlaknya

Islam mengatur dalam segala aspek dari mulai bangun tidur smpai pada pagi berikutnya. Sehingga gerak langkah seorang muslim senantiasa indah karena mengikuti irama kehidupan yang diatur oleh Allah SWT. Seorang muslim yang berakhlak membawa dampak tidak hanya pada dirinya sendiri tapi juga lingkungan sekitar. Sehingga nantinya akan tercipta umat yang berakhlak mulia. Kesempurnaan iman seseorang dapat dilihat dari kualitas akhlaknya.

4. Berwawasan Luas

Wawasan disini bermaksud senantiasa memikirkan sesuatu yang membangun, memperbaiki bukan membuat hal yang tidak berguna, dan menjauhkan diri dari sifat yang merendahkan. Karena pentingnya berwawasan luas inilah maka setiap muslim diwajibkan untuk senantiasa menuntut ilmu, baik ilmu keagamaan maupun ilmi-ilmu alam dan ilmu yang lainnya.

5. Kuat Fisiknya

Rasulullah bersabda “ Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah pada keduanya ada kebajikan” (HR. Muslim)

Rasulullah telah menegaskan pentingnya pembentukan badan yang sehat dan menjaga dari berbagai penyakit. Kewajiban dan tanggung jawab pribadi muslim ideal tidak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya badan/fisik yang sehat.

Maraji’:
- Urgensi Tarbiyah Islamiyah. Drs. Abu Ridho
- Tarbiyah Rasulullah. Najib Khalid Al Amir.
- Buku Panduan Asistensi Agama Islam UNS

Sumber : www.harokah.blogspot.com

Tipu Daya Wanita (Antara Malu dan Memalukan)


Selintas saya mendengarkan lantunan murottal Al-Quran yang dibacakan oleh Syeikh Musyari Rasyid. Indah bacaanya dan enak untuk didengarkan. Indah pula surat yang dibacanya, Surat Yusuf yang penuh dengan hikmah yang mendalam. Di dalamnya terdapat seorang Nabi Yusuf yang merupakan manusia terganteng sejagad raya, serta Zulaikha yang "menghibahkan" keindahan tubuhnya karena tidak tahan dengan cintanya yang mendalam pada Nabi Yusuf.


Saya tidak akan menafsirkan Surat Yusuf dalam Al-Quran, karena saya tidak memiliki kapasitas sebagai mufassir (Penafsir). Saya hanya ingin mencoba mengambil pelajaran dari Surat Yusuf sesuai dengan kemampuan analisa saya dan mendudukannya pada kisah-kisah lain yang pernah terjadi di alam ini.

Zulaikha, ia adalah Isteri seorang pembesar Mesir yang merawat Nabi Yusuf selama bertahun-tahun. Ia tertarik pada keindahan (kegantengan) Nabi Yusuf sejak lama. Namun ia berhasil menahan rasa malunya selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ia sendiri yang melepas rasa malunya di hadapan Nabi Yusuf. padahal, rasa malu adalah perhiasan terindah bagi perempuan setelah keshalihannya.

Zulaikha menutup pintu kamar Nabi Yusuf dan membuka pakaian seraya mengajak Nabi Yusuf untuk melayaninya. Nabi Yusuf sebagai manusia biasa mempunyai rasa ingin setuju dengan ajakan Zulaikha. Namun Allah memberikan pertolongan dan memalingkannya dari bujukkan Zulaikha. Ketika lari dan membuka pintu kamar, Nabi Yusuf tersentak melihat Suami Zulaikha. Di sinilah Zulaikha mulai membuat Tipu daya. Zulaikha menuduh Nabi Yusuf ingin memperkosa dirinya, namun akhirnya terbukti bahwa dialah yang mengajak Nabi Yusuf untuk mengkhianati suaminya sendiri.

Mari kita fokus pada tipu daya Zulaikha. Zulaikha mencoba menjadi wanita yang mempunyai 2 peran. Peran pertama, ia ingin mengungkapkan cintanya pada Nabi Yusuf dan mengkhianati suaminya. Peran kedua, ia ingin menunjukkan pada suaminya bahwa ia adalah wanita setia dengan cara menuduh Nabi Yusuf. Kedua peran tersebut sangatlah bertolak belakang satu dengan yang lainnya. Itulah tipu daya Zulaikha dan perempuan di dunia ini kecuali perempuan yang mendapat Rahmat dan Hidayah Allah SWT. Tipu dayanya sangat hebat dan Rapi, jarang ada Laki-laki yang selamat dari tipu daya wanita yang pengkhianat.

Dalam pandangan dan pengamatan saya wanita itu terbagi menjadi 3 kelompok sesuai dengan Tingkat kesetiaan dan keteguhannya dalam cinta. Kelompok Pertama adalah Wanita Mulia dan Mengahargai dirinya sendiri. Kelompok ini lahir dan tumbuh pada lingkungan yang benar-benar Islami dan tidak pernah melakukan hubungan atau pun kontak dengan cowok/Ikhwan sebelum dia menikah. Dia sadar bahwa dirinya hanya untuk suaminya tercinta. Menjaga dan menutup aurat Dan berusaha sebisa mungkin menghindari kontak dengan cowok/ikhwan sebelum menikah. Tingkat kesetiaan wanita seperti ini sangatlah tinggi dan kedalaman cintannya pun sangat dalam terhadap suaminya. Beruntunglah cowok/ikhwan yang mendapatkan wanita seperti ini. Apalagi di jaman yang modern ini, Sangat jarang ditemukan wanita seperti ini yang terjaga baik hati dan raganya. Wanita seperti inilah yang berhasil menghargai dirinya sendiri sehingga orang lain pun akan menghargai dirinya, wanita seperti inilah yang berhasil menghormati dirinya sendiri dengan Penghormatan yang tertinggi sehingga orang lain pun akan menghormatinya dengan setinggi-tingginya. Semoga Allah memperbanyak wanita muslimah yang masuk dalam kelompok pertama ini.

Kelompok kedua, Dia adalah wanita yang setengah-setengah alias setengah matang, dia menjaga dan menutup auratnya sebelum menikah. Namun hatinya telah menjadi "Piala Bergilir" untuk beberapa cowok/ikhwan sebelum ia menikah. Tubuhnya tetap terjaga. Namun hatinya sudah bekas dan tidak Asli lagi. Hatinya telah banyak mengenal cowok/ikhwan, kontak denganya, tertarik dan jatuh hatinya, dan akhirnya menjalin hubungan tidak resmi sebelum menikah. Seorang Ulama dari Timur Tengah yang juga merupakan pakar hati wanita mengatakan : "Hati Wanita bagaikan Perbatasan Negeri, jika perbatasan telah hancur, maka tunggulah kehancuran Negeri tersebut dalam waktu dekat.", red. Wanita seperti ini sangat dimungkinkan untuk mengkhianati suaminya. Tingkat kesetiaanya dan cintanya sangat relatif dan fluktuatif tergantung bagaimana ia bisa mengelola hatinya. Ada kemungkinan Zulaikha dalam surat Yusuf masuk dalam kelompok kedua ini. Sampai-sampai ia meninggalkan rasa malunya dan berbuat hal yang memalukan. Contoh nyata wanita kelompok kedua ini adalah Isteri Ustadz saya sendiri. Sebelum menikah dengan Ustadz, dia adalah wanita yang telah menjalin hubungan dengan temannya di masa lalu. Setelah menikah dengan ustadz dan mempunyai dua anak, dia pergi bersama mantan kekasihnya dulu. Mengkhianati suaminya sendiri. Namun sangat dimungkinkan pula wanita pada kelompok kedua ini menjadi bersiha seperti kelompok pertama. Namun dengan syarat yang berat, dia harus benar-benar Taubat Nasuha dan melupakan semua laki-laki yang pernah singgah di hatinya sebelum menikah dulu. Jika tidak begitu sungguh kasihan laki-laki yang menjadi suaminya.

Kelompok ketiga adalah wanita yang paling hancur, tidak menutup dan tidak menjaga aurat sebelum menikah. Hatinya pun telah menjadi piala bergilir bagi beberapa cowok/ikhwan. Tingkat kesetiaan dan cinta kelompok ketiga ini sangatlah rendah kecuali dia mau kembali ke jalan yang benar dan Taubat Nasuha sebelum dia menikah. Membersihkan diri dan menutup aurat hanya untuk suaminya saja kelak. Membersihkan hati yang telah terjamah banyak laki-laki. Kelompok ketiga inilah yang terbanyak di dunia kita saat ini. Banyak pemuda dan pemudi yang tidak sanggup mengontrol emosi cintanya. Kelompok ini harus banyak mendapat perhatian dari para juru dakwah muslimah yang ada di lapangan. Ajarkan kepandanya rasa malu sebagai wanita sehingga tidak berbuat hal yang memalukan ketika sudah menikah nanti alias khianat.

Saya yakin masih banyak wanita di luar dari ketiga kelompok yang saya sebutkan. Karena saya membagi menjadi tiga kelompok secara global. Saya tidak mengingkari bahwa banyak pula wanita yang sanggup menjaga dirinya dan hatinya hanya untuk suaminya tercinta walaupun sejarahnya di masa lalu sangatlah suram dan kelam. Namun alangkah bijaknya jika engkau wahai para wanita, memilih menjadi kelompok pertama, jika tidak bisa maka berusahalah sekuat mungkin. Salah cara agar hati dan ragamu terjaga adalah langsung menikah tatkala engkau telah mencintai seorang cowok/ikhwan. Jangan takut pada halangan dan rintang setelah menikah. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Dan tentunya dengan kesabaran. Menikah adalah solusi terbaik untuk para wanita muslimah yang sedang jatuh cinta. Karena dengan begitu engkau akan bahagia dan suamimu pun tidak merasa dirugikan. Melangkahlah untuk segera menikah. Bagi wanita yang telah terlanjur basah, maka Taubatlah. Dan menjaga Aurat serta hatinya untuk suaminya kelak. Atau langsung menikah dengan kekasihmu dulu. Jangan menyerah, Sesungguhnya Rahmat dan Ampunan Allah itu luas dan tidak terbatas. Untuk Laki-laki yang telah menjalin hubungan dengan cewek/akhwat, nikahilah dia. Kasihan dia jika engkau hanya bermain-main dengannya. Seriuslah, tunjukkan tanggung jawabmu sebagai laki-laki. Di sisi lain para wanita diharap tidak sombong diri menolak keseriusan laki-laki yang datang padanya untuk menikah secara Islami, atau Fitnah akan terus menyebar di masyrakat kita. Kita berlindung pada Allah dari segala keburukan hidup ini.. melangkahlah dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian. Wallahu A'lamu Bishawab

TARGET

A

SASARAN

A
 
Support : UKI KIFLI | BACALAH | BACALAH | BACALAH
Copyright © 2011. KADERISASI KAMMI DAERAH NTB - Semangat "MUSLIM NEGARAWAN" - Bergerak Tuntaskan Perubahan
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger